Minggu, 08 Juni 2014

Keadilan



Keadilan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Ada beberapa pendapat mengenai keadilan itu sendiri, yaitu:
  1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam yaitu : Keadilan distributif atau justitia distributiva. Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing dan berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan. dan Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing biasanya keadilan ini didasarkan pada transaksi baik yang sukarela atau tidak  dan keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
  2. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu : Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya. Dan Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
  3. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
  4. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Keadilan biasanya ada diperlukan disekitar kita. Disini saya akan mencoba untuk memberikan sedikit contoh nyata yang pernah terjadi mengenai keadilan itu sendiri.

"Contoh pertama yaitu kasus Sandal Jepit dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu. Sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’. "

"Contoh yang kedua Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009. "

Jika kita lihat dari kedua contoh diatas maka kita dapat melihat bahwa itu merupakan sebuah ketidakadilan. Untuk contoh yang pertama berdasarkan pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diberlakukan di wilayah hukum NKRI, maka kasus ini seharusnya diselesaikan melalui proses pembinaan bukan jalur hukum. Sehingga pihak kepolisian memanggil orang tua sang pelaku pencuri sandal jepit tersebut dengan tujuan, agar anak itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.dan Peristiwa ini dianggap selesai dengan aksi orangtua menegur anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya di depan sang pemilik sandal jepit.

Dan untuk contoh yang kedua adalah ketidakadilan pada seorang nenek yang sudah tua, yang dimana dia sudah mengakui bahwa nenek tersebut mengambil 3 kakao disebuah perkebunan dengan maksud untuk dijadikan bibit tanaman dikebunnya yang kecil. Tetapi mengapa karena hal tersebut nenek tersebut dijatuhi hukuman percobaan selama 1 bulan 15 hari? Padahal jika ditelusuri banyak kejahatan yang lebih besar yang dimana seharusnya mereka mendapatkan hukuman yang lebih sesuai tapi nyatanya tidak mendapatkan hukuman dengan yang seharusnya. Jika dilihat sebenarnya keadilan masih merupakan hal yang cukup sulit untuk didapatkan oleh orang yang dapat dikatakan kelas menengah kebawah. 

Sumber : 

http://hukum.kompasiana.com/2012/01/08/kasus-sandal-jepit-dan-buah-kakao-ketidakadilan-bagi-masyarakat-kecil-425813.html

1 komentar:

  1. yaelah berapa sih harga sendal jepit dan buah kakao. indonesia prihatin. salam kenal

    BalasHapus